Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2021, Cek Kriteria dan Syaratnya

Wacanakita - Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021 resmi diluncurkan sebagai pedoman pencairan tunjangan insentif bagi Guru Non PNS tahun 2021. Program pemberian tunjangan insentif pertama kali diberikan pada tahun 2018 sebagai pengganti sebagai pengganti program sejenis yang bernama tunjangan fungsional.

Juknis Tunjangan Insentif GBPNS 2021


Hal ini didasari dari dihapusnya tunjangan fungsional seiring dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru Bukan Pegawwai Negeri Sipil (GBPNS) yang bertugas di Madrasah baik pada tingkat RA maupun Madrasah yang diselenggarakan pemerintah (Madrasah Negeri) maupun oleh masyarakat (Madrasah Swasta).

Tujuan dari pemberian tunjangan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru swasta sehingga akan meningkatkan motivasi dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas. Tentu hal ini demi peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di RA maupun Madrasah.

A. Persyaratan Penerima Tunjangan Insentif GBPNS

Sasaran penerima tunjangan insentif GBPNS harus memiliki kriteria atau persyaratan sebagai berikut :
1. Sasaran
  • Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah;
  • Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau Instansi lain.
Baca juga :

2. Kriteria
  • Aktif mengajar pada RA atau Madrasah dan terdaftar di SIMPATIKA;
  • Belum lulus sertifikasi;
  • Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau memilki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  • Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  • Berstatus sebagai guru tetap RA atau Madrasah untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus. Di perioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan (Dibuktikan dengan surat keterangan lama mengabdi);
  • Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
  • Memenuhi minimal beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
  • Bukan penerima bantuan sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kementerian Agama;
  • Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
  • Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekuti, yudikatif atau legislatif;
  • Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA.

B. Besaran Tunjangan

Besar Tunjangan Insentif adalah Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) per orang per bulan dan berlaku untuk 12 bulan (Januari s/d Desember 2021) sehingga total penerimaan 1 tahun adalah senilai Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) tanpa potongan kecuali Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila ada guru yang mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih, pemberian tunjangan insentif tetap mengikuti petunjuk teknis dengan menerima tunjangan insentif Rp 250.000 per bulan atau Rp 3.000.000 dalam setahun.


Pemberian tunjangan insentif ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Agama untuk meningkatkan kesejahteraan guru RA dan Madrasah bukan pegawai negeri sipil. Pelaksanaan dan pengelolaan tunjangan insentif harus dilakukan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta dengan komitmen yang tinggi agar tujuan dan target kegiatan ini dapat dicapai secara optimal.

Demikian info tentang Juknis Tunjangan Insentif Tahun 2021. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2021, Cek Kriteria dan Syaratnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel