Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2021, Cek Kriteria dan Syaratnya
Wacanakita - Juknis Tunjangan Insentif GBPNS Tahun 2021 resmi diluncurkan sebagai pedoman pencairan tunjangan insentif bagi Guru Non PNS tahun 2021. Program pemberian tunjangan insentif pertama kali diberikan pada tahun 2018 sebagai pengganti sebagai pengganti program sejenis yang bernama tunjangan fungsional.
![]() |
Juknis Tunjangan Insentif GBPNS 2021 |
Hal ini didasari dari dihapusnya tunjangan fungsional seiring dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Tunjangan Fungsional adalah tunjangan yang diberikan kepada Guru Bukan Pegawwai Negeri Sipil (GBPNS) yang bertugas di Madrasah baik pada tingkat RA maupun Madrasah yang diselenggarakan pemerintah (Madrasah Negeri) maupun oleh masyarakat (Madrasah Swasta).
Related
Tujuan dari pemberian tunjangan ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan guru swasta sehingga akan meningkatkan motivasi dan kinerjanya dalam melaksanakan tugas. Tentu hal ini demi peningkatan kualitas proses belajar mengajar dan prestasi peserta didik di RA maupun Madrasah.
A. Persyaratan Penerima Tunjangan Insentif GBPNS
- Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah;
- Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama atau Instansi lain.
- Aktif mengajar pada RA atau Madrasah dan terdaftar di SIMPATIKA;
- Belum lulus sertifikasi;
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau memilki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
- Berstatus sebagai guru tetap RA atau Madrasah untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus. Di perioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan (Dibuktikan dengan surat keterangan lama mengabdi);
- Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
- Memenuhi minimal beban kerja minimal 6 jam tatap muka di Satminkalnya;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang sumber dananya dari DIPA Kementerian Agama;
- Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
- Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekuti, yudikatif atau legislatif;
- Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak bayar oleh SIMPATIKA.
0 Response to "Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS (GBPNS) Tahun 2021, Cek Kriteria dan Syaratnya"
Post a Comment