Proses Pencairan BLT UMKM Tahun 2021

Wacanakita - Pelaku UMKM yang ada di Indonesia sedang menunggu kepastian waktu pencairan dari Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM.



Ditengah resesi yang melanda tanah air, para pelaku UMKM merupakan kaum pebisnis yang harus diprioritaskan menjadi perhatian pemerintah.

"Sebelum memutuskan waktu pencairan, pihaknya akan meminta usulan dari seluruh Kepala Dinas dan Koperasi dan UKM dari seluruh daerah," kata Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop dan UKM Eddy Satria.

Dia menyebutkan setidaknya dalam dua hari kedepan sudah ada pengumuman kapan BPUM akan dicairkan untuk pelaku UMKM.

Pemerintah sendiri berniat terus membantu warganya untuk bisa mendapat bantuan guna mengembalikan perekonomian masyarakat dalam masa pandemi Covid-19.

"Sosialisasi virtual selama 2 hari untuk 34 provinsi, nanti setelah sosialisasi akan kami umumkan," lanjut Eddy Satria.

Pencairan BLT UMKM tahun ini berbeda besarannya dari tahun kemarin, tahun 2020 bantuan yang diberikan untuk pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 jt per orang sedangkan pada tahun ini besaran bantuan yang diberikan sejumlah Rp. 1,2 jt per orang.

Hal ini dikarenakan agar lebih banyak para pelaku UMKM yang mendapat Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada tahun 2021.

BPUM siap disalurkan kembali setelah PermenKopUKM No. 2 tahun 2021 disahkan. PermenKopUKM juga menghadirkan beberapa perbaikan dari penyaluran BPUM sebelumnya.

Demikian informasi tentang pencairan BLT UMKM tahun 2021. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Proses Pencairan BLT UMKM Tahun 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel