BLT UMKM 2021, Begini Langkah Mencairkannya
Sunday, April 18, 2021
Add Comment
Wacanakita - Program BPUM atau BLT UMKM segera dicairkan untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran sebesar Rp 15,36 triliun, pada pencairan gelombang kedua dana yang disediakan sebesar Rp 3,6 Triliun untuk 3 juta penerima.
"Setelah penyaluran tahap I selesai, selanjutnya akan diluncurkan anggaran tahap II sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro. Untuk tahun ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta," kata Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya.
Penyaluran BLT UMKM 2021 akan dilakukan mekalui satu pintu. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan ini. Oleh karena itu, pelaku usaha mikro yang belum menerima bantuan sebelumnya harus mengajukan diri kepada lembaga tersebut untuk mendapatkan bantuan ini.
Langkah mencairkan dana BPUM :
- Penerima bantuan akan mendapat informasi berupa notifikasi dari Lembaga Penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD, dan PT POS) melalui pesan teks (WhatsApp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon;
- Kemudian Penerima dapat mendatangi Lembaga Penyalur dengan membawa dokumen : e-KTP, Fotokopi NIB/SKU, dan Kartu Keluarga;
- Selanjutnya penerima mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BPUM;
- Setelah melakukan verifikasi dokumen dan data, Bank Penyalur akan mencairkan dana BPUM setesar Rp1,2 juta secara langsung.
Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan proses pencairan BLT UMKM menunggu pendataan dari Dinas Koperasi dan UKM hingga akhir April 2021 mendatang.
Jumlah pelaku usaha yang berhak menerima BLT ditetapkan dan langsung dicairkan ke masing-masing pemohon yang berhak mendapat bantuan.
Dia juga memastikan bahwa di bulan puasa nanti, BLT UMKM akan tetap tersalurkan. "Insya Allah tetap (menyalurkan bantuan kepada UMKM) di bulan puasa," pungkasnya.
Demikian informasi tentang BLT UMKM bagi pelaku usaha mikro. Semoga bermanfaat.
0 Response to "BLT UMKM 2021, Begini Langkah Mencairkannya"
Post a Comment