Cara Ubah Domisili atau Status Perkawinan KTP Elektronik

Wacanakita - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia. Data yang terekam dalam KTP berguna untuk mengurus sesuatu terkait layanan publik.

Mengurus KTP Elektronik

Indonesia telah menggunakan KTP Elektronik atau KTP-el yang mana terdapat 2 jenis data di dalamnya yakni data statis (tidak bisa dirubah) seperti NIK dan tempat tanggal lahir serta data dinamis (bisa dirubah) seperti status perkawinan, domisili dan perkawinan.

Cara mengurus perubahan data dalam KTP

  1. Datang ke Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil sesuai domisili (jika desa sudah menyediakan pelayanan, cukup melalui desa);
  2. Membawa dokumen yang diperlukan sesuai data yang akan dirubah;
  3. Menyerahkan dokumen kepada petugas yang berwenang menangani;

Setelah menyelesaikan proses perubahan data, tunggu untuk mendapatkan pemberitahuan pengambilan KTP-el baru.

Jangan lupa bawa KTP-el lama dan Fotocopy KK untuk ditukarkan pada waktu pengambilan KTP-el baru sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.

Perlu diketahui bahwa seluruh perubahan data dan pergantian KTP-el tidak dipungut biaya alias gratis.

Demikian artikel tentang cara ubah domisili atau status perkawinan KTP, semoga bermanfaat.

0 Response to "Cara Ubah Domisili atau Status Perkawinan KTP Elektronik"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel