Pendaftaran Bantuan UMKM Kab. Pasuruan Dibuka
Friday, April 23, 2021
Add Comment
Wacanakita - Pendaftaran BPUM atau BLT UMKM untuk 12,8 juta pelaku usaha mikro sudah dibuka dengan total anggaran sebesar Rp 15,36 triliun.
Menindaklanjuti surat dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomer 256/Dep.2/IV/2021 tentang BPUM untuk pelaku usaha mikro.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Koperasi dan Usaha Mikro membuka pendaftaran bagi pelaku usaha pada program BPUM Tahun 2021.
Untuk pendaftaran program tersebut, para pelaku usaha yang berminat untuk mendaftar agar dapat memperoleh bantuan ini harus melakukan pendaftaran yang bisa dilakukan secara online maupun offline.
Adapun ketentuan untuk pendaftaran antara lain :
1. Persyaratan untuk mengusulkan BPUM tahun 2021
- Memiliki KTP (NIK Valid);
- Memiliki Kartu Keluarga (NIK ada dalam KK);
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU), untuk SKU bisa minta ke Desa setempat;
- Memiliki Bidang Usaha (difoto);
- Memiliki Nomor Handphone aktif.
2. Pendaftaran tahap I dibuka mulai tanggal 22 April s/d 27 April 2021
Bagi pelaku usaha mikro yang berminat untuk mendaftar program bantuan tersebut, silahkan untuk melengkapi persyatan yang sudah ditentukan.
Demikian informasi mengenai Pendaftaran BPUM Kab. pasuruan tahun 2021. Semoga bermanfaat.
0 Response to "Pendaftaran Bantuan UMKM Kab. Pasuruan Dibuka"
Post a Comment