Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Peserta Diawasi Kamera Komputer

Plt Humas BKN Paryono menyebutkan bahwa Peraturan BKN Nomor 50 Tahun 2019 telah diubah menjadi Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang prosedur penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN tanggal 29 Maret 2021.

Gambaran seleksi CPNS


Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menerbitkan prosedur pelaksanaan seleksi dengan metode computer assisted test (CAT) jelang pendaftaran calon aparatur sipil negara (CASN) 2021.

"Perubahan prosedur penyelenggaraan seleksi CAT BKN ini dilakukan untuk menyesuaikan sesuai dengan perubahan kondisi dan kebutuhan," kata Paryono

Perubahan tersebut diantaranya adalah Penambahan spesifikasi teknik berupa kamera dan sistem operasi minimal yang harus terdapat dalam komputer yang digunakan, pemakaian kamera komputer itu bertujuan untuk menghindari joki saat pelaksanaan tes nanti.

Prosedur seleksi CAT BKN lewat Peraturan BKN tersebut meliputi tahapan persiapan seleksi, pelaksanaan seleksi, dan pelaporan seleksi.

Paryono juga menjelaskan bahwa keseluruhan prosedur persiapan berbagai seleksi akan melalui tiga proses yaitu koordinasi, penarikan data peserta dan penjadwalan, serta penyiapan database ujian.

Untuk tahap persiapan, sebelum pelaksanaan seleksi dilaksanakan oleh tim pelaksana CAT BKN dengan panitia seleksi instansi untuk memastikan kelengkapan dan infrastruktur yang akan digunakan saat seleksi.

Demikian halnya dengan tahap pelaksanaan, tim pelaksana CAT BKN dan panitia seleksi instansi berkerja sama memastikan kelancaran pelaksanaan proses seleksi.

Tahap terakhir yakni tahap pelaporan dilaksanakan melalui sejumlah prosedur yang terdiri atas laporan seleksi CPNS, PPPK, dan sekolah kedinasan yang harus dilakukan oleh tim yang ditunjuk Kepala BKN.

Tugasnya ialah memastikan dokumen hasil seleksi pada setiap lokasi ujian terinput kedalam database aplikasi, validasi hasil seleksi, sampai menyusun laporan keseluruhan hasil seleksi.

Sementara itu, untuk pelaporan seleksi selain ASN dan seleksi pengembangan karier dilakukan oleh Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN.

"Nantinya PPSS BKN akan melakukan pendataan dan menyampaikan informasi kepada unit kerja terkait, kantor regional atau instansi tempat penyelenggaraan seleksi untuk menyiapkan sarana prasarana yang dibutuhkan peserta penyandang disabilitas," pungkasnya.

Dalam Peraturan BKN 2/2021 juga diatur prosedur seleksi terhadap peserta penyandang disabilitas. Yakni panitia seleksi instansi wajib memberikan informasi kepada PPSS BKN apabila terdapat peserta disabilitas.

0 Response to "Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Peserta Diawasi Kamera Komputer"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel