7 Titik Penyekatan Mudik Di Pasuruan, Jawa Timur

Wacanakita - Sudah diketahui khalayak umum bahwa larangan mudik oleh pemerintah diterapkan akan diberlakukan mulai tanggal 6 Mei 2021.

Penyekatan arus mudik


Selain itu, ada juga adendum atau lampiran tambahan berupa surat edaran dari Satgas penanganan Covid-19 mengenai tambahan masa arus mudik sebelum dan sesudah larangan mudik diberlakukan.

Polres Pasuruan sudah menyediakan 7 titik Penyekatan arus mudik. 7 titik tersebut tersebar diperbatasan antar kota, mulai dari pembatasan Pasuruan - Malang, Pasuruan - Mojokerto dan Pasuruan - Sidoarjo.

Perlu diketahui bahwa Pasuruan menjadi salah satu daerah zona algomerasi bersama Kab. Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kab. Probolinggo dan Kota Probolinggo.

Artinya masyarakat dari daerah tersebut dari kota tersebut boleh melintas tanpa syarat selama masa larangan mudik berlaku.

Pada 7 titik Penyekatan yang disiapkan oleh polres Pasuruan difokuskan pada plat nopol luar daerah tersebut.

Jika pengendara dan penumpang luar daerah yang lewat tanpa membawa dokumen seperti hasil negatis Test swab antigen dan Surat  Keterangan resmi perjalanan, maka akan diarahkan untuk putar balik.

Berikut 7 titik Penyekatan yang disiapkan Polres Pasuruan.
  • Simpang tiga depan Polsek Prigena (pembatasan Pasuruan - Mojokerto)
  • Simpang Arteri Gempol (Pembatasan Pasuruan - Mojokerto)
  • Simpang tiga masjid Assalam Gempol (pembatasan Pasuruan - Sidoarjo)
  • Exit Tol Gempol/Beji
  • Exit Tol Sidowayah
  • Exit Tol Pandaan
  • Exit Tol Purwodadi

0 Response to "7 Titik Penyekatan Mudik Di Pasuruan, Jawa Timur"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel