Biaya Buat SIM Baru dan Biaya Perpanjangan SIM

Wacanakita - Surat Ijin Mengemudi (SIM) adalah sesuatu yang wajib dimiliki bagi pengendara kendaraan bermotor baik itu motor maupun mobil sesuai aturan yang berlaku.

Macam-macam SIM


Pembuatan SIM dan perpanjangan SIM kini bisa dilakukan dengan dua metode yakni secara online dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri dan secara offline dengan datang langsung ke kantor Satpas SIM terdekat.

Perlu diketahui ada 5 jenis SIM yang berlaku di Indonesia, yakni SIM A, SIM B, SIM C, SIM D dan SIM dan SIM Internasional. Hal ini sesuai dengan peraturan Kapolri No. 9 tahun 2012 dimana penggolongan SIM dibedakan sesuai  fungsi dan berat kendaraan bermotor.

Pembuatan dan perpanjangan SIM mulai April 2021 bisa dilakukan secara online, hal tersebut dilakukan untuk mempermudah pemilik kendaraan dalam membuat atau memperpanjang SIM.

Membuat SIM atau memperpanjang SIM secara offline cara masih sama yakni dengan datang ke Satpas SIM, adapun syarat membuat SIM secara online adalah sebagai berikut :

1. Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun, BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D minimal berusia 16 tahun dan SIM Internasional pemohon minimal berusia 21 tahun.
2. Membawa kelengkapan KTP Asli dan fotocopy 4 lembar serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
3. Mengisi formulir pembuatan SIM disertai fotocopy KTP dan SIM asli (untuk perpanjangan.
4. Uji teori
5. Uji praktik

Biaya pembuatan SIM baru

1. SIM A : Rp 120.000
2. SIM B I : Rp 120.000
3. SIM B II : Rp 120.000
4. SIM C : Rp 100.000
5. SIM C I : Rp 100.000
6. SIM C II : Rp 100.000
7. SIM D : Rp 50.000
8. SIM D I : Rp 50.000
9. SIM Internasional : Rp 250.000

Sedangkan Biaya Perpanjangan SIM sebagai berikut :
1. SIM A : Rp 80.000
2. SIM B I : Rp 80.000
3. SIM B II : Rp 80.000
4. SIM C : Rp 75.000
5. SIM C I : Rp 75.000
6. SIM C II : Rp 75.000
7. SIM D : Rp 30.000
8. SIM D I : Rp 30.000
9. SIM Internasional : Rp 225.000

Demikian informasi tentang biaya pembuatan dan perpanjangan SIM. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Biaya Buat SIM Baru dan Biaya Perpanjangan SIM"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel