BLT Subsidi Gaji Bakal Cair Lagi Setelah Lebaran, Ini Cara Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

Wacanakita - Seperti yang sudah diketahui bersama, BLT Subsidi Gaji merupakan program pemerintah untuk membantu perekonomian pekerja yang terdampak COVID-19.

Subsidi gaji 2021
BLT Subsidi Gaji 2021


Pada tahun lalu besaran bantuan Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah Rp 2,4 juta, sedangkan besaran bantuan untuk tahun ini belum diumumkan.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji akan kembali dicairkan setelah Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, kriteria pekerja yang berhak mendapatkan BLT Subsidi Gaji masih sama seperti pada tahun lalu yakni pekerja yang terdaftar dalam sistem Kemnaker dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Pekerja atau Buruh penerima Upah;
  • Memiliki rekening bank yang aktif;
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.


Untuk mendaftar program BLT Subsidi Gaji, karyawan diminta untuk melapor ke bagian HRD masing-masing perusahaan

0 Response to "BLT Subsidi Gaji Bakal Cair Lagi Setelah Lebaran, Ini Cara Daftar BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel