Cara Cetak dan Ubah Data Kartu Keluarga Secara Online

Wacanakita - Sama halnya dengan KTP, Kartu Keluarga (KK) biasanya menjadi pelengkap untuk persyaratan administratif mulai dari Pendaftaran sekolah, BPJS maupun lain sebagainya.

Kartu Keluarga


Ketika ada data yang berubah dalam KK baik bertambah karena adanya kelahiran atau berkurang karena perkawinan atau pisah KK, maka data di dalam KK harus dilakukan perubahan.

Perlu diketahui bahwa Kartu Keluarga (KK) adalah berkas wajib untuk dimiliki bagi setiap keluarga di Indonesia. Di dalam KK tersebut berisi data identitas mulai dari suami, istri, anak maupun data keluarga yang tinggal dalam satu rumah.

Cara ubah data dalam Kartu Keluarga (KK)
Perubahan dalam KK biasanya terjadi karena tiga hal, yakni penambahan anggota keluarga karena kelahiran, penambahan anggota keluarga karena menumpang dan pengurangan anggota keluarga. Untuk lebih jelasnya silahkan baca dibawah ini :
  • Untuk penambahan dalam KK karena kelahiran, dokumen yang disiapkan adalah surat pengantar RT/RW, surat keterangan lahir dan KK lama.
  • Penambahan anggota karena menumpang, maka berkas yang harus disiapkan adalah surat pengantar RT/RW, KK lama, surat pindah datang (jika tidak satu daerah).
  • Sedangkan untuk pengurangan anggota keluarga berkas yang harus disiapkan antara lain surat pengantar, surat keterangan kematian (jika meninggal), surat keterangan pindah dan surat cerai (jika bercerai).
Setelah semua dokumen yang dibutuhkan lengkap, selanjutnya anda bisa datang ke Kantor Desa untuk meminta formulir pembuatan KK baru untuk kemudian diajukan ke kecamatan. Jika di desa sudah menyiapkan perangkat untuk sistem Pak Ladi, maka anda cukup mengurus perubahan tersebut di Desa/ Kelurahan.

Cara cetak Kartu Keluarga secara online
Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau Akta Kematian sekarang bisa dicetak secara mendiri menggunakan kertas HVS putih A4 80 gram.

Meskipun tidak menggunakan kertas berhologram, dokumen ini tetap memiliki kekuatan hukum karena dilengkapi kode pemindai berupa barcode berbentuk Quick Response (QR).

Untuk mencetaknya anda bisa akses laman www.dukcapil.kemendagri.go.id

Pada formulir yang terdapat pada laman tersebut anda wajib mencantumkan nomer telepon dan alamat email lengkap untuk menerima data dokumen yang dikirim oleh dukcapil. Nantinya anda akan mendapat notifikasi pengiriman link dan PDF serta PIN untuk akses file tersebut.

Terakhir, anda bisa mencetaknya sendiri dengan dengan menggunakan printer dirumah.

0 Response to "Cara Cetak dan Ubah Data Kartu Keluarga Secara Online"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel