Begini Cara Membuat NPWP Secara Online di ereg.pajak.go.id

Wacanakita - NPWP adalah rangkaian nomor seri yang diberikan DJP kepada wajib pajak sebagai identitas dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.

NPWP wajib dimiliki bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) yang menetap dan melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.

Untuk membuat NPWP Selain dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), masyarakat juga dapat membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat NPWP dikutip dari online-pajak.com

Syarat Membuat NPWP

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
• Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
• Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.


2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu
• Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
• Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
• Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.


3. Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah dari Suaminya
• Kartu identitas (KTP) bagi WNI.
• Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
• Fotokopi kartu NPWP suami.
• Fotokopi kartu keluarga.
• Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.


Persyaratan tersebut dibuat berupa softcopy untuk pembuatan NPWP secara online.

Cara Membuat NPWP Secara Online

Berikut cara pembuatan NPWP secara online, akses melalui ereg.pajak.go.id

1. Buat Akun di e-Reg di DJP

Bagi yang belum memiliki akun, bisa membuatnya terlebih dahulu dengan mengakses di situs ereg.pajak.go.id.

2. Mendaftar

Setelah masuk dalam portal ereg.pajak.go.id, silahkan masukkan alamat email kemudian isikan kode yang tertera pada Captcha, dan klik “Daftar”.

3. Aktivasi e-Reg

Akan ada email masuk, Cek inbox email yang digunakan untuk mendaftar dan ikuti petunjuk dari DJP yang terdapat dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

Klik tautan aktivasi, akan diarahkan pada laman e-Reg Pajak pada langkah ke-2.

4. Isi Data Wajib Pajak

Isi data sesuai petunjuk, kemudian isikan nama sesuai KTP, alamat email. dan membuat password, nomor ponsel, dan mengisi jawaban dari kolom pertanyaan yang diajukan.

Jangan lupa masukkan kode captcha yang terdapat dalam layar dan klik “Daftar”.

5. Konfirmasi dan Notifikasi

Setelah itu anda akan mendapatkan konfirmasi pendaftaran bahwa akun berhasil.

Berikutnya akan ada notifikasi pemberitahuan bahwa pendaftaran NPWP berhasil.

6. Aktivasi Akun

Setelah langkah kedua selesai, akan ada email yang dikirimkan oleh DJP. Klik tautan tersebut untuk aktivasi.

7. Memulai Pendaftaran NPWP Online

Berikutnya, login ke ereg.pajak.id/login, masukkan alamat email dan password yang dibuat pada saat daftar sebelumnya.

8. Isi Formulir dengan Lengkap

Isi kolom sesuai petunjuk yang mana terdapat 10 formulir pendaftaran.

10. Print atau Cetak Formulir

Cetak Formulir Registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara. Beri tanda tangan dan kumpulkan dengan berkas yang sudah disediakan.

11. Kirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak

Scan semua dokumen persyaratan dan formulir permohonan pembuatan NPWP.

Upload file tersebut dalam bentuk soft file melalui aplikasi e-Registration di portal https://ereg.pajak.go.id/.

Pengiriman dokumen paling lambat 14 hari setelah formulir terkirim secara elektronik.

12. Cek status

Cek status pendaftaran NPWP melalui email atau di halaman history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration.

Apabila diterima atau disetujui, akan mendapat pemberitahuan bahwa permohonan diterima.

Namun jika ditolak, Anda harus memperbaiki beberapa data yang dianggap kurang lengkap.

Setelah diterima, and akan mendapatkan kartu NPWP yang akan dikirim melalui POS dalam jangka waktu 3 hari sampai 2 Minggu.

Demikian cara untuk membuat NPWP secara online, semoga bermanfaat.

0 Response to "Begini Cara Membuat NPWP Secara Online di ereg.pajak.go.id"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel