Tunjangan Insentif Guru RA/Madrasah 2021 Segera Dicairkan, Ini Kriteria Pemerimanya

Wacanakita - Tunjangan Insentif guru madrasah bukan PNS bakal segera dicairkan, Kementerian Agama Republik Indonesia sedang melakukan proses pemetaan dan diperkirakan pencairannya pada bulan September 2021.

Insentif guru non PNS 2021

Kemenag mengalokasikan anggaran untuk insentif Guru Madrasah non PNS Sebasar Rp647 miliar untuk 300 ribu guru.

Tunjangan Insentif Guru RA /Madrasah Non PNS 2021

Tujuan diberikannya insentif ini untuk memotivasi guru agar lebih mengembangkan potensi dan kinerjanya guna peningkatan mutu pendidikan.

Tak dapat dipungkiri bahwa guru adalah garda terdepan dalam program pendidikan, maka dari itu pemberian insentif ini sebagai bukti kehadiran pemerintah dalam sektor pendidikan.

Dirjen Pendidikan Islam M. Ali Ramdhani menjelaskan bahwa insentif ini akan diberikan kepada guru RA dan Madrasah yang memenuhi kriteria dan kuota setiap daerah yang sudah ditentukan sesuai dengan Juknis.

Kriteria Penerima Insentif Guru Bukan PNS

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/ MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
  2. Belum lulus sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
  4. Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru;
  6. Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi;
  7. Memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV;
  8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
  9. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama.
  10. Belum usia pensiun (60 tahun).
  11. Diprioritaskan bagi guru yang usianya lebih tua;
  12. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
  13. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
  14. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.


Tunjangan insentif ini akan diberikan secara langsung melalui rekening guru yang berhak menerima dan dinyatakan Layak oleh SIMPATIKA dengan dibuktikan Surat Keterangan Layak Bayar.

Demikian informasi mengenai tunjangan insentif untuk Guru RA /Madrasah Non PNS 2021. Semoga bermanfaat.

0 Response to "Tunjangan Insentif Guru RA/Madrasah 2021 Segera Dicairkan, Ini Kriteria Pemerimanya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel