Kemenag Lakukan Verval Tunjangan Profesi dan Tukin Guru Madrasah

Wacanakita - Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran guna pengusulkan Permohonan Data Usulan Verifikasi dan Valiadasi Lanjutan Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Kinerja Guru Madrasah oleh BPKP.

Sehubungan dengan program peningkatan kualifikasi, kualitas, kompetensi, dan 
kesejahteraan guru madrasah, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, 
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

Verval tunjangan profesi guru dan Tukin

Permohonan Data Usulan Verifikasi dan Valiadasi Lanjutan Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Kinerja Guru Madrasah oleh BPKP.

1. Mensosialisasikan secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) ke seluruh 
Satuan Kerja (Satker) di wilayah masing-masing tentang pendataan usulan 
tunggakan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) baik Guru PNS maupun Non 
PNS dari Tahun 2018-2020 dan Tunjangan Kinerja Guru PNS (Tukin) dari Tahun 
2015-2018 (bagi Guru PNS Madrasah yang belum dilakukan verifikasi dan validasi di 
tahun 2019) dan Tahun 2019-2020 untuk dilakukan verifikasi dan validasi lanjutan 
oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

2. Menginstruksikan kepada seluruh Satker yang mengusulkan untuk menyiapkan, 
merapikan, dan menyimpan data dukung usulan tunggakan anggaran TPG dan 
Tukin sebagaimana dimaksud pada angka 1 di tempat masing-masing. Data dukung 
tersebut, selanjutnya dijadikan sebagai bukti fisik pelaksanaan verifikasi dan validasi lanjutan oleh BPKP.

3. Merekap dan mengirimkan usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (format terlampir) ke Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah selambat-lambatnya tanggal 27 Agustus 2021 melalui email gtkmadrasah@gmail.com; gtkmimts@gmail.com; dan rofiq7095@gmail.com

Untuk download File Surat Edaran




Adapun berkas yang perlu disiapkan adalah S25a (Aktivasi Kolektif Lembaga), S29a dan Lampiran (SKMT), S29e (SKBK) dan S35 (Absensi) by SIMPATIKA.

Demikian informasi mengenai Permohonan Data Usulan Verifikasi dan Valiadasi Lanjutan Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Kinerja Guru Madrasah oleh BPKP.

Semoga bermanfaat.

0 Response to "Kemenag Lakukan Verval Tunjangan Profesi dan Tukin Guru Madrasah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel