Kemenag Lakukan Verval Tunjangan Profesi dan Tukin Guru Madrasah
Sunday, August 22, 2021
Add Comment
Wacanakita - Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran guna pengusulkan Permohonan Data Usulan Verifikasi dan Valiadasi Lanjutan Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Kinerja Guru Madrasah oleh BPKP.
Sehubungan dengan program peningkatan kualifikasi, kualitas, kompetensi, dan
kesejahteraan guru madrasah, Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah,
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Permohonan Data Usulan Verifikasi dan Valiadasi Lanjutan Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Kinerja Guru Madrasah oleh BPKP.
1. Mensosialisasikan secara Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM) ke seluruh
Satuan Kerja (Satker) di wilayah masing-masing tentang pendataan usulan
tunggakan anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) baik Guru PNS maupun Non
PNS dari Tahun 2018-2020 dan Tunjangan Kinerja Guru PNS (Tukin) dari Tahun
2015-2018 (bagi Guru PNS Madrasah yang belum dilakukan verifikasi dan validasi di
tahun 2019) dan Tahun 2019-2020 untuk dilakukan verifikasi dan validasi lanjutan
oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
2. Menginstruksikan kepada seluruh Satker yang mengusulkan untuk menyiapkan,
merapikan, dan menyimpan data dukung usulan tunggakan anggaran TPG dan
Tukin sebagaimana dimaksud pada angka 1 di tempat masing-masing. Data dukung
tersebut, selanjutnya dijadikan sebagai bukti fisik pelaksanaan verifikasi dan validasi lanjutan oleh BPKP.
3. Merekap dan mengirimkan usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (format terlampir) ke Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah selambat-lambatnya tanggal 27 Agustus 2021 melalui email gtkmadrasah@gmail.com; gtkmimts@gmail.com; dan rofiq7095@gmail.com
Untuk download File Surat Edaran
Adapun berkas yang perlu disiapkan adalah S25a (Aktivasi Kolektif Lembaga), S29a dan Lampiran (SKMT), S29e (SKBK) dan S35 (Absensi) by SIMPATIKA.
Demikian informasi mengenai Permohonan Data Usulan Verifikasi dan Valiadasi Lanjutan Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Kinerja Guru Madrasah oleh BPKP.
Semoga bermanfaat.
0 Response to "Kemenag Lakukan Verval Tunjangan Profesi dan Tukin Guru Madrasah"
Post a Comment