Sudah Dapat BPUM, Apakah Bisa Dapat Lagi ? Berikut Penjelasannya

Wacanakita - Pemberian bantuan BLT kepada UMKM yang terdampak pandemi Covid-19 berupa Banpres Produktif Usaha Mikro BPUM pada bulan September 2021 ini masih dalam tahap pencairan.

BPUM 2021

Sudah jadi penerima BPUM, bisa dapat lagi? Berikut penjelasannya dan cara gunakan sistem baru agar pencairan BLT UMKM cair tidak antre.

Bantuan ini diperuntukan untuk pelaku usaha mikro dalam penambahan modal usaha senilai Rp 1,2 Juta.

Pemerintah berharap dengan adanya bantuan ini, pelaku usaha mikro bisa bertahan dalam cobaan pandemi Covid-19.

Kabar terbaru penyaluran BPUM September 2021 kali ini hanya tinggal tersisa 100 ribu UMKM yang berhak mendapatkan bantuan BLT UMKM.

Sisa kuota 100 ribu UMKM ini disampaikan Menkop UKM, Teten Masduki saat rapat dengan DPR RI, Selasa, 22 September 2021. Jika Anda sudah mendaftarkan sebagai penerima BPUM, maka Anda hanya tinggal menunggu pengumuman bahwa Anda menjadi penerima BPUM UMKM Rp 1,2 Juta.

Untuk mengetahui daftar penerima BPUM BRI, maka Anda harus mengunjungi link eform.bri.co.id dan memasukkan NIK KTP.

Link yang lebih spesifik yaitu eform.bri.co.id/bpum. Dengan link tersebut, Anda bisa langsung menuju ke laman dimana Anda bisa cek daftar penerima BPUM.

Ketika Anda sudah masuk ke laman tersebut, akan disediakan kolom NIK KTP dan kode verifikasi seperti kode captcha.
Masukkan nomor eKTP atau NIK KTP pada kolom yang sudah disediakan, kemudian ketikkan kode verifikasi sesuai dengan yang diminta.

Langkah terakhir klik 'Proses Inquiry'. Dengan begitu Anda akan mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Pertanyaan yang sering ditanyakan seputar BPUM yaitu "Jika sudah jadi penerima BPUM pada tahap sebelumnya, apakah bisa dapat lagi?"

Perlu diketahui bahwa penerima BPUM September 2021 kali ini hanyalah untuk pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan bantuan BLT UMKM.

Seperti yang dijelaskan pada Instagram Kemenkop UKM pada bulan Juli 2021 lalu.

"Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021. Uang senilai Rp1.2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria." tulis Kemenkop UKM dalam twitternya @KemenkopUKM pada tanggal 23 Juli 2021.

Bagi Anda yang belum mendapatkan BPUM pada tahap sebelumnya dan NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum maka berhak menggunakan sistem baru dari Eform BRI tahap 3. 

Sistem baru tersebut yaitu reservasi sistem. Jadi Anda bisa reservasi untuk mencairkan bantuan BPUM di bank BRI tanpa antre.
Setelah NIK KTP terdaftar, Anda akan diarahkan ke halaman reservasi online.

Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja dan Jadwal Antrean.

Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi kemudian akan muncul nomor referensi. Ingat! Nomor referensi WAJIB untuk disimpan.

Nasabah datang sesuai jadwal yang telah dipilih. Jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dari awal.

Itulah penjelasan sudah jadi penerima BPUM, bisa dapat lagi dan cara gunakan sistem baru jika NIK KTP terdaftar agar BLT UMKM Cair Tanpa Antre.

0 Response to "Sudah Dapat BPUM, Apakah Bisa Dapat Lagi ? Berikut Penjelasannya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel