Cek Syarat mendapatkan BLT UMKM Sebelum Dicairkan

Wacanakita - Pedagang kecil bakal mendapat Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang rencana akan segera dicairka pada Maret 2021.

ilustrasi Bansos BLT UMKM


Cek Syarat mendapatkan BLT UMKM sebelum dicairkan

Bantuan ini diberikan sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro dengan target sebanyak 12 juta penerima.

Pada tahun 2020 BLT UMKM tercatat sudah tersalurkan 100% dengan total anggaran sebesar 28,8 triliun. Bagi anda pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan ini diharapkan untuk membaca dan melengkapi persyaratan berkas yang telah ditentukan.

Baca juga :

Adapun syarat yang harus dipenuhi adalah :
1. Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri, dan bukan pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan penbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha yang memiliki alamat KTP yang berbeda dengan tempat usaha bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi pelaku usaha yang menjadi calon penerima program ini akan mendapat notifikasi SMS bahwa anda menjadi penerima bantuan sosial BPUM dan untuk segera datang ke bank penyalur guna aktivasi serta pencairan dana.

0 Response to "Cek Syarat mendapatkan BLT UMKM Sebelum Dicairkan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel