Syarat Menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Tahun 2021

Wacanakita - Pemerintah terus berupaya membantu masyarakat karena Covid-19 dengan memberikan Bantuan Sosial. Salah satu bantuan yang diberikan adalah BLT UMKM.

Bagi anda yang ingin menerima bantuan sosial ini ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, Syarat yang harus dipenuhi agar bisa menerima bantuan sosial BLT UMKM ini diantaranya, berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca juga :

Yang paling penting adalah memiliki Usaha Mikro, bukan ASN, TNI/Porli serta bukan pegawai BUMN/BUMD terakhir tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari penbankan dan KUR.

Dalam pelaksanaannya, selain memenuhi syarat diatas pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan Banpres atau BLT UMKM harus mendaftarkan diri ke Dinas pengusul agar bisa tercover dalam Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Tahun 2021.

Seperti kabar yang sudah beredar bahwa Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang akan dicairkan bulan Maret 2021.

Bagi calon penerima bantuan ini akan mendapatkan notifikasi SMS yang menyatakan berhak mendapat bantuan BPUM dan segera datang ke bank penyalur untuk verifikasi data, aktivasi dan mencairkan dana tersebut.

Tercatat pada tahun 2020 BLT UMKM telah tersalurkan 100% dengan total anggaran 28,8 triliun. Bantuan ini diberikan sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro dan target penerimanya sebanyak 12 juta penerima.

Demikian artikel tentang BLT UMKM. Semoga bermanfaat

0 Response to "Syarat Menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM Tahun 2021"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel