Informasi Penting : Persyaratan Aktivasi dan Pencairan BOS Madrasah Tahun 2021 Semester 1

Wacanakita - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun 2021 sekarang dalam masa validasi setelah malalui pengajuan secara online pada Portal https://bos.kemenag.go.id, hal ini berarti BOS Madrasah tahun 2021 Tahap I (Januari - Juni) akan segera dicairkan.



Pada kali ini admin wacanakita mencoba untuk merangkum berbagai Informasi yang tersebar di Grup WA terkait pencairan BOS Madrasah tahun 2021 sebagai berikut :

Ada beberapa informasi terkini terkait dengan pencairan BOS dan berkas yang harus dipenuhi untuk melakukan aktivasi rekening serta pencairan dana BOS Tahun 2021, antara lain :

1. Bukti unggah persyaratan pengajuan bos madrasah bisa di download pada portal bos dengan akses laman https://bos.kemenag.go.id mulai tanggal 30 Maret 2021;
2. Proses pemindahbukuan rekening lembaga/ madrasah akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 31 Maret s/d 14 April 2021;
3. Aktivasi rekening dapat dilakukan oleh lembaga/ madrasah mulai saat dana telah dipindahbukukan sampai dengan maksimal 30 hari kalender berikutnya. Selanjutnya proses aktivasi dapat dilakukan bersama dengan proses pencairan;
4. Evaluasi proses aktivasi rekening dana BOS akan dilakukan oleh Direktorat KSKK Madrasah mulai tanggal 3 Mei s/d 3 Juni 2021. Tindak lanjut atas hasil evaluasi akan dikoordinasikan pada Bank Penyalur oleh Direktorat KSKK Madrasah pada tanggal 7 Juni 2021.

Baca juga :


Dokumen yang dibutuhkan

Adapun syarat dokumen untuk aktivasi dan pencairan dana BOS Madrasah sesuai dengan Bank Penyalur antara lain :

a. Bank BRI
  • Surat permohonan pencairan dana BOS
  • Fotocopy KTP Kepala Madrasah dan Bendahara (dengan menunjukkan aslinya)
  • Surat tugas Kepala Madrasah dan surat tugas Bendahara
  • SK Kepala Madrasah dan Bendahara
  • Surat Keterangan madrasah masih beroperasi dari Kemenag Kab/Kota
  • RKAM 2021
  • Kwitansi
  • Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening (SPKR)
  • Print out bukti upload persyaratan

b. Bank BNI
  • Surat permohonan pencairan dana BOS
  • Fotocopy KTP Kepala Madrasah dan Bendahara (menunjukkan aslinya)
  • Surat tugas Kepala Madrasah dan surat tugas Bendahara
  • SK Kepala Madrasah dan Bendahara
  • RKAM 2021
  • Kwitansi
  • Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening (SPKR)
  • Print out bukti upload persyaratan
  • Fotocopy Akta Pendirian yayasan/ AD dan ART beserta perubahannya (menunjukkan aslinya)
  • Fotocopy Ijin Operasional (menunjukkan aslinya)
  • Fotocpy SK Kemenkumham (menunjukkan aslinya)

c. Bank BSI
  • Surat permohonan pencairan dana BOS
  • Fotocopy KTP Kepala Madrasah dan Bendahara (dengan menunjukkan aslinya)
  • Surat tugas Kepala Madrasah dan surat tugas Bendahara
  • SK Kepala Madrasah dan Bendahara
  • Surat Keterangan madrasah masih beroperasi dari Kemenag Kab/Kota
  • RKAM 2021
  • Kwitansi
  • Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening (SPKR)
  • Print out bukti upload persyaratan
  • Fotocopy Akta Pendirian yayasan/ AD dan ART beserta perubahannya (menunjukkan aslinya)
  • Fotocopy Ijin Operasional (menunjukkan aslinya)
Demikian informasi terkait BOS Madrasah tahun 2021, semoga informasi bisa bermanfaat dan benar adanya.

0 Response to "Informasi Penting : Persyaratan Aktivasi dan Pencairan BOS Madrasah Tahun 2021 Semester 1"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel