Informasi Penting : Persyaratan Aktivasi dan Pencairan BOS Madrasah Tahun 2021 Semester 1
Monday, March 29, 2021
Add Comment
Wacanakita - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahun 2021 sekarang dalam masa validasi setelah malalui pengajuan secara online pada Portal https://bos.kemenag.go.id, hal ini berarti BOS Madrasah tahun 2021 Tahap I (Januari - Juni) akan segera dicairkan.
Pada kali ini admin wacanakita mencoba untuk merangkum berbagai Informasi yang tersebar di Grup WA terkait pencairan BOS Madrasah tahun 2021 sebagai berikut :
Ada beberapa informasi terkini terkait dengan pencairan BOS dan berkas yang harus dipenuhi untuk melakukan aktivasi rekening serta pencairan dana BOS Tahun 2021, antara lain :
1. Bukti unggah persyaratan pengajuan bos madrasah bisa di download pada portal bos dengan akses laman https://bos.kemenag.go.id mulai tanggal 30 Maret 2021;
2. Proses pemindahbukuan rekening lembaga/ madrasah akan dilakukan secara bertahap mulai tanggal 31 Maret s/d 14 April 2021;
3. Aktivasi rekening dapat dilakukan oleh lembaga/ madrasah mulai saat dana telah dipindahbukukan sampai dengan maksimal 30 hari kalender berikutnya. Selanjutnya proses aktivasi dapat dilakukan bersama dengan proses pencairan;
4. Evaluasi proses aktivasi rekening dana BOS akan dilakukan oleh Direktorat KSKK Madrasah mulai tanggal 3 Mei s/d 3 Juni 2021. Tindak lanjut atas hasil evaluasi akan dikoordinasikan pada Bank Penyalur oleh Direktorat KSKK Madrasah pada tanggal 7 Juni 2021.
Baca juga :
Dokumen yang dibutuhkan
Adapun syarat dokumen untuk aktivasi dan pencairan dana BOS Madrasah sesuai dengan Bank Penyalur antara lain :
a. Bank BRI
- Surat permohonan pencairan dana BOS
- Fotocopy KTP Kepala Madrasah dan Bendahara (dengan menunjukkan aslinya)
- Surat tugas Kepala Madrasah dan surat tugas Bendahara
- SK Kepala Madrasah dan Bendahara
- Surat Keterangan madrasah masih beroperasi dari Kemenag Kab/Kota
- RKAM 2021
- Kwitansi
- Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening (SPKR)
- Print out bukti upload persyaratan
b. Bank BNI
- Surat permohonan pencairan dana BOS
- Fotocopy KTP Kepala Madrasah dan Bendahara (menunjukkan aslinya)
- Surat tugas Kepala Madrasah dan surat tugas Bendahara
- SK Kepala Madrasah dan Bendahara
- RKAM 2021
- Kwitansi
- Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening (SPKR)
- Print out bukti upload persyaratan
- Fotocopy Akta Pendirian yayasan/ AD dan ART beserta perubahannya (menunjukkan aslinya)
- Fotocopy Ijin Operasional (menunjukkan aslinya)
- Fotocpy SK Kemenkumham (menunjukkan aslinya)
c. Bank BSI
- Surat permohonan pencairan dana BOS
- Fotocopy KTP Kepala Madrasah dan Bendahara (dengan menunjukkan aslinya)
- Surat tugas Kepala Madrasah dan surat tugas Bendahara
- SK Kepala Madrasah dan Bendahara
- Surat Keterangan madrasah masih beroperasi dari Kemenag Kab/Kota
- RKAM 2021
- Kwitansi
- Surat Kuasa Pemblokiran dan Pendebetan Rekening (SPKR)
- Print out bukti upload persyaratan
- Fotocopy Akta Pendirian yayasan/ AD dan ART beserta perubahannya (menunjukkan aslinya)
- Fotocopy Ijin Operasional (menunjukkan aslinya)
Demikian informasi terkait BOS Madrasah tahun 2021, semoga informasi bisa bermanfaat dan benar adanya.
0 Response to "Informasi Penting : Persyaratan Aktivasi dan Pencairan BOS Madrasah Tahun 2021 Semester 1"
Post a Comment