Kuota PPPK Guru Madrasah di 30 Provinsi

Wacanakita - Kementerian Agama telah mengalokasikan formasi sebanyak 9.495 pada guru Madrasah pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2021. Sekjen Kemenag Nizar mengatakan kuota ini tersebar di 30 Provinsi.



"Tahun ini ada 9.495 formasi PPPK yang disiapkan bagi guru Madrasah, tersebar di 30 Provinsi," kata Nizar.

Plt Biro Kepegawaian Ali Rohmad menambahkan, kuota terbanyak adalah Sulawesi Selatan sebanyak 2.918 formasi, Jawa Timur sebanyak 1.238 formasi, dan Jawa Tengah sebanyak 863 formasi. Tiga kuota paling sedikit adalah Maluku Utara 1, Sulawesi Utara 1 dan Nusa Tenggara Timur sebanyak 3 formasi.

Baca juga :

"Ada 4 provinsi yang tidak memiliki kuota PPPK tahun 2021 yaitu, Kalimantan Utara, Gorontalo, Papua dan Papua Barat," jelas Ali.

"Seleksi PPPK ini diperkirakan akan mulai dilakukan pada Agustus 2021," lanjutnya.

Berikut kuota formasi PPPK Guru Madrasah 2021 :
1. Nangroe Aceh Darussalam : 802
2. Sumatera Utara : 291
3. Sumatera Barat : 287
4. Riau : 43
5. Kepulauan Riau : 7
6. Jambi : 202
7. Sumatera Selatan : 122
8. Bangka Belitung : 33
9. Bengkulu : 138
10. Lampung : 107
11. Banten : 240
12. DKI Jakarta : 112
13. Jawa Barat : 613
14. Jawa Tengah : 863
15. DI Yogyakarta : 6
16. Jawa Timur : 1.238
17. Bali : 102
18. Nusa Tenggara Barat : 113
19. Nusa Tenggara Timur : 3
20. Kalimantan Barat : 35
21. Kalimantan Tengah : 42
22. Kalimantan Selatan : 132
23. Kalimantan Timur : 18
24. Sulawesi Utara : 3
25. Sulawesi Tengah : 97
26. Sulawesi Barat : 459
27. Sulawesi Selatan : 2.918
28. Sulawesi Tenggara : 464
29. Maluku : 4
30. Maluku Utara : 1

Demikian informasi tentang sebaran kuota PPPK Guru Madrasah tahun 2021.
Semoga bermanfaat 

0 Response to "Kuota PPPK Guru Madrasah di 30 Provinsi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel