Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Diluar Nikah

Akta kelahiran adalah hak anak meskipun dilahirkan di luar perkawinan yang sah, Zudan Arif Fakrulloh Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri menjelaskan cara untuk mengurus akta kelahiran bagi anak diluar nikah. "Akta kelahiran adalah hak setiap anak," kata Zudan Arif.

Pengurusan akta kelahiran

Lalu bagaimana cara mengurus akta kelahiran anak diluar pernikahan ?

Zudan Arif menjelaskan bahwa nantinya dalam akta kelahiran anak diluar nikah hanya ditulis anak ibu saja dan alamat yang digunakan adalah alamat anak beserta ibu.

Baca juga :

"Nantinya di dalam akta kelahiran hanya ditulis anak ibu saja. Diurus di dinas dukcapil sesuai alamat bayi dan ibu. Gratis jangan lewat calo," ucapnya.

Jadi, anak yang lahir diluar nikah dan tidak mempunyai ayah tetap bisa mendapatkan Akta Kelahiran karena akta kelahiran adalah hak dari seorang anak yang dilahirkan di dalam pernikahan atau diluar pernikahan yang sah.

Related

Dirjen Dukcapil juga menegaskan bahwa pembuatan akta kelahiran anak ini tanpa dipungut biaya atau Gratis.

Related Posts

0 Response to "Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Diluar Nikah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel