Perpanjang SIM Bisa Dilakukan Secara Online Lewat Ponsel

Wacanakita - Ya, memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bisa lebih mudah yakni dilakukan secara online atau lewat ponsel.



Pemohon cukup melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi yang bisa diunduh pada playstore dan tak perlu lagi mengunjungi Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.

Masa aktif SIM hanya sampai 5 tahun, artinya pemilik harus memperpanjang SIM secara berkala setiap lima tahunan.

Setiap pengemudi wajib memiliki SIM, hal ini tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 yang menyebutkan bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Baca juga :

Jika terlambat memperpanjang SIM, pemilik harus mengajukan ulang pembuatan SIM baru dengan mengikuti serangkaian tes.

Cara memperpanjang SIM Online

Berikut cara memperpanjang SIM Online agar anda tidak perlu antre :
  • Buka laman http://sim.korlantas.porli.go.id
  • Pilih menu Pendaftaran SIM Online
  • Pilih Perpanjang SIM pada kolom jenis permohonan
  • Isi data permohonan SIM
  • Input kode verifikasi kemudian tekan kirim. Bukti registrasi akan dikirim melalui email
  • Pemilik SIM melakukan pembayaran melalui Bank BRI
  • Berikutnya memilih tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme perpanjangan pada Satpas yang dipilih.

Perpanjangan SIM mulai bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Saat memperpanjang SIM jangan lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi dan bukti pembayaran.

Syarat Administrasi

Berikut syarat administrasi untuk pengajuan perpanjangan SIM :
  1. KTP yang masih berlaku
  2. SIM lama
  3. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
  4. Surat kesehatan dari dokter

Rencananya Aplikasi SIM Online akan dirilis pada April 2021, Kepala Korlantas Polri Irjen Setiono mengatakan peluncuran Aplikasi SIM Online akan dilakukan pada Selasa (13/04/2021).

Untuk sekarang, aplikasi masih sudah tahap ujicoba. Nantinya jika sudah bisa terunduh di playstore, pemohon tidak perlu lagi datang ke Satpas.

Pemohon cukup mengikuti instruksi yang diberikan pada aplikasi hingga tahap pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.

Setelah menyelesaikan registrasi, SIM akan dikirim dan bisa langsung diterima oleh pemohon.

Demikian informasi tentang perpanjangan SIM Online, semoga bermanfaat.

0 Response to "Perpanjang SIM Bisa Dilakukan Secara Online Lewat Ponsel"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel