Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Mei, Ini Hal yang Perlu Kamu Ketahui
Monday, April 12, 2021
Add Comment
Wacanakita - Pemerintah memberikan pengumuman bahwa pendaftaran untuk seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka pada Mei-Juni 2021, sebanyak 56 kementerian dan lembaga, 34 pemerintah provinsi, serta 504 pemerintah kabupaten dan kota akan mengadakan seleksi CPNS dan PPPK.
Tahun 2021 Pemerintah membutuhkan sebnayak 1.275.387 CPNS dan PPPK untuk pemerintah pusat dan daerah. Data Kementerian PANRB per 7 April 2021 menyebutkan sebanyak 69.684 formasi dari 56 kementerian dan lembaga. Jumlah tersebut terdiri dari 61.129 formasi kementerian dan lembaga, serta 8.555 penetapan formasi melalui sekolah kedinasan.
Pendaftaran CPNS, guru PPPK, dan PPPK non-guru akan diumumkan pada kesempatan terpisah, rencananya seleksi akan dilakukan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang dikoordinasikan oleh BKN, sedangkan untuk guru PPPK akan menggunakan UNBK milik Kemendikbud.
Formasi untuk pemerintah daerah yang sudah ditetapkan sebanyak 652.803 formasi. Sebanyak 34 pemerintah provinsi menyediakan 139.443 formasi, yang terdiri dari 128.656 guru, 10.787 non-guru. Sedangkan 504 pemerintah kabupaten dan kota menyiapkan 513.360 formasi, yang terdiri dari 418.370 guru serta 94.990 formasi non-guru.
Total rencana penetapan guru melalui jalur PPPK di daerah sebanyak 547.026 formasi, baik di tingkat pemprov maupun pemkab dan pemkot.
Baca juga :
Sementara untuk formasi PPPK non-guru yang sudah ditetapkan sebanyak 21.495 formasi, sedangkan CPNS di tingkat daerah, sejauh ini ditetapkan 84.282 formasi.
Hal yang perlu kamu ketahui sebelum mendaftarkan diri sebagai CPNS atau PPPK tahun 2021.
CPNS
a. Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia maksimal 35 tahun pada saat melamar;
b. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia maksimal 40 tahun saat pelamaran :
- Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
- Dokter Pendidik Klinis;
- Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata III (Doktor).
c. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
d. Pelamar tidak pernah diberhentikan :
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
e. Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
f. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
g. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
h. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
i. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;
j. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;
k. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan PPK.
PPPK
Ketentuan umum untuk seleksi PPPK non-guru yang harus kamu ketahui meliputi:
a. Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Baca juga :
b. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
c. Pelamar tidak pernah diberhentikan:
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
- Dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
d. Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus parpol atau terlibat politik praktis;
e. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
f. Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
g. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
h. Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi dan satu formasi jabatan;
i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK.
0 Response to "Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Mei, Ini Hal yang Perlu Kamu Ketahui"
Post a Comment