Pengajuan Online BLT UMKM Tahap III Rp1,2 juta Kab. Pasuruan Dibuka Lagi, Yuk Daftar Sekarang

Wacanakita - Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM untuk tahap III telah dibuka lagi pada tahun 2021.

BLT UMKM Kab. Pasuruan

Bantuan Sosial ini ditujukan kepada pelaku UMKM yang terimbas Pandemi Covid 19, diberikannya bantuan ini agar pelaku usaha mikro tetap bisa produktif dan sebagai tambahan modal usaha.

Pengajuan BLT UMKM Tahap III untuk Kabupaten Pasuruan kembali dibuka mulai tanggal 5 - 10 Agustus 2021.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku usaha bisa mendaftar secara online maupun offline.

Kriteria dan Syarat Penerima

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki E-KTP Warga Kab. Pasuruan
3. Memiliki Kartu Keluarga (KK)
4. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Surat Keterangan Usaha (SKU)
5. Bukan Status sebagai ASN, TNI, Kepolisian, Pegawai BUMN/BUMD.
6. Pelaku Usaha sedang tidak menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
7. Bukan Penerima BPUM /BLT UMKM Tahap sebelumnya.

Baca juga


BPUM adalah strategi pemerintah dalam memberikan bantuan untuk pelaku usaha agar tetap bertahan dan bangkit dalam masa Pandemi Covid 19.

Demikian informasi mengenai Pendaftaran BLT UMKM Tahap III Kab. Pasuruan.
Semoga bermanfaat.

0 Response to "Pengajuan Online BLT UMKM Tahap III Rp1,2 juta Kab. Pasuruan Dibuka Lagi, Yuk Daftar Sekarang"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel