Cara Membuat NIB Online Gratis Untuk UMKM
Thursday, August 5, 2021
Add Comment
Wacanakita - NIB merupakan singkatan dari Nomor Induk Berusaha yakni nomor identitas bagi para pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha yang sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
NIB juga bisa dikatakan sebagai TDP atau tanda daftar perusahaan. Bagi pelaku UMKM, memiliki NIB sangatlah banyak manfaatnya. Salah satu manfaat yakni sebagai legalitas usaha yang dimiliki.
Adapun yang wajib dibuat adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Legalitas seperti ini sangatlah anda butuhkan saat berkeinginan mengajukan tender maupun yang lainnya.
Sistem ini dimaksudkan untuk menuntaskan persoalan perizinan yang terkesan berbelit-belit dan lebih lama. Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 perihal “Percepatan Pelaksanaan Berusaha”.
Untuk pembuatan NIB dan IUMK cukup kudah, anda bisa membuatnya secara online, tanpa mesti datang ke lokasi perizinan di setiap daerah.
Cara Membuat NIB dan IUMK Secara Online
Sebelum mendaftar, sebaiknya siapkan prasyarat yang dibutuhkan agar saat registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dapat berjalan lancar.
Berkas yang wajib disiapkan :
1. KTP
2. NPWP
3. Alamat e-Mail
Pendaftaran Hak Akses Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
- Siapkan e-KTP dan Nomor HP
- Buka alamat email aktif
- Buka laman oss.go.id
- Klik tanda X untuk hilangkan banner pengumuman
- Klik menu DAFTAR
- Pilih skala usaha UMK
- Pada JENIS PELAKU USAHA pilih Jenis usaha Anda dan Lengkapi DATA FORM dengan Benar, lalu klik DAFTAR
- Cek kembali Nama User dan No ID, lalu klik tombol AKTIVASI
- Cek EMAIL untuk mengetahui USERNAME dan PASSWORD
- Hak Akses Anda siap digunakan untuk masuk ke sistem OSS dengan Username dan Password yang telah Anda terima di email
- Atau bisa download panduan pendaftaran DISINI
Membuat Perizinan Berusaha UMK Risiko Rendah
- Pastikan Anda telah memiliki HAK AKSES
- Buka laman oss.go.id dan pilih MASUK
- Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK
- Setelah itu, klik menu PERIZINAN BERUSAHA dan pilih PERMOHONAN BARU
- Klik PERSEORANGAN dan lengkapi Data Pelaku Usaha
- Lengkapi Data Usaha, dan isi data yang diminta
- Kemudian, klik tombol SELANJUTNYA
- Lengkapi DATA PRODUK/JASA dan Detail Usaha
- Periksa kembali Daftar Kegiatan Usaha dan klik tombol PROSES PERIZINAN BERUSAHA
- Sistem akan menampilkan PERNYATAAN MANDIRI, Baca, Pahami, dan Centang semua, lalu klik LANJUT
- Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi (jika ada), Izin Lingkungan (jika ada) dan Izin Usaha (jika ada)
- Lihat sampai ke bawah, dan beri tanda centang pada kotak disclaimer
- Lalu, klik tombol TERBITKAN PERIZINAN BERUSAHA
- Setelah masuk halaman TERBIT NIB, silakan klik CETAK NIB, pada halaman ini Anda juga dapat mencetak Pernyataan Mandiri
- Atau download panduannya DISINI
Apabila mengalami kendala dalam membuat NIB dan IUMK Online silahkan hubungi email ke kontak@oss.go.id
Bagi anda pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) sebaiknya membuat NIB dan IUMK untuk kenyamanan usaha yang sedang dirintas.
Pembuatan NIB dan IUMK Online tidak dipungut biaya, GRATIS...
0 Response to "Cara Membuat NIB Online Gratis Untuk UMKM"
Post a Comment