Cara Membuat NIB Online Gratis Untuk UMKM

Wacanakita - NIB merupakan singkatan dari Nomor Induk Berusaha yakni nomor identitas bagi para pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha yang sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.

Membuat NIB dan IUMK Online

NIB juga bisa dikatakan sebagai TDP atau tanda daftar perusahaan. Bagi pelaku UMKM, memiliki NIB sangatlah banyak manfaatnya. Salah satu manfaat yakni sebagai legalitas usaha yang dimiliki.

Adapun yang wajib dibuat adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK). Legalitas seperti ini sangatlah anda butuhkan saat berkeinginan mengajukan tender maupun yang lainnya.

Sistem ini dimaksudkan untuk menuntaskan persoalan perizinan yang terkesan berbelit-belit dan lebih lama. Oleh sebab itu, pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017 perihal “Percepatan Pelaksanaan Berusaha”.

Untuk pembuatan NIB dan IUMK cukup kudah, anda bisa membuatnya secara online, tanpa mesti datang ke lokasi perizinan di setiap daerah.

Cara Membuat NIB dan IUMK Secara Online

Sebelum mendaftar, sebaiknya siapkan prasyarat yang dibutuhkan agar saat registrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dapat berjalan lancar.

Berkas yang wajib disiapkan :

1. KTP
2. NPWP
3. Alamat e-Mail

Pendaftaran Hak Akses Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

  1. Siapkan e-KTP dan Nomor HP
  2. Buka alamat email aktif
  3. Buka laman oss.go.id
  4. Klik tanda X untuk hilangkan banner pengumuman
  5. Klik menu DAFTAR
  6. Pilih skala usaha UMK
  7. Pada JENIS PELAKU USAHA pilih Jenis usaha Anda dan Lengkapi DATA FORM dengan Benar, lalu klik DAFTAR
  8. Cek kembali Nama User dan No ID, lalu klik tombol AKTIVASI
  9. Cek EMAIL untuk mengetahui USERNAME dan PASSWORD
  10. Hak Akses Anda siap digunakan untuk masuk ke sistem OSS dengan Username dan Password yang telah Anda terima di email
  11. Atau bisa download panduan pendaftaran DISINI

Membuat Perizinan Berusaha UMK Risiko Rendah

  1. Pastikan Anda telah memiliki HAK AKSES
  2. Buka laman oss.go.id dan pilih MASUK
  3. Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK
  4. Setelah itu, klik menu PERIZINAN BERUSAHA dan pilih PERMOHONAN BARU
  5. Klik PERSEORANGAN dan lengkapi Data Pelaku Usaha
  6. Lengkapi Data Usaha, dan isi data yang diminta
  7. Kemudian, klik tombol SELANJUTNYA
  8. Lengkapi DATA PRODUK/JASA dan Detail Usaha
  9. Periksa kembali Daftar Kegiatan Usaha dan klik tombol PROSES PERIZINAN BERUSAHA
  10. Sistem akan menampilkan PERNYATAAN MANDIRI, Baca, Pahami, dan Centang semua, lalu klik LANJUT
  11. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi (jika ada), Izin Lingkungan (jika ada) dan Izin Usaha (jika ada)
  12. Lihat sampai ke bawah, dan beri tanda centang pada kotak disclaimer
  13. Lalu, klik tombol TERBITKAN PERIZINAN BERUSAHA
  14. Setelah masuk halaman TERBIT NIB, silakan klik CETAK NIB, pada halaman ini Anda juga dapat mencetak Pernyataan Mandiri
  15. Atau download panduannya DISINI

Apabila mengalami kendala dalam membuat NIB dan IUMK Online silahkan hubungi email ke kontak@oss.go.id

Bagi anda pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) sebaiknya membuat NIB dan IUMK untuk kenyamanan usaha yang sedang dirintas.

Pembuatan NIB dan IUMK Online tidak dipungut biaya, GRATIS...

0 Response to "Cara Membuat NIB Online Gratis Untuk UMKM"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel