Masih Ada Kesempatan! Siapkan KTP dan Bidang Usaha untuk Pendafataran BLT UMKM 2,4 Juta

Masih Ada Kesempatan! Siapkan KTP dan Bidang Usaha untuk Pendafataran BLT UMKM 2,4 Juta


Kabar terbaru tentang pencairan BLT UMKM tahun 2021. BLT UMKM atau BPUM masih menjadi salah satu program bantuan yang dinanti masyarakat Indonesia. Kementerian Koperasi dan UKM belum lama ini meminta Kementerian Keuangan untuk melanjutkan program BLT UMKM.

Gambar : Ilustrasi bantuan pemerintah

Besaran intensif BLT UMKM atau BPUM yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta. BLT UMKM yang diberikan di tahun 2021 akan sama dengan sebelumnya di tahun 2020. BLT UMKM diberikan untuk para pemilik usaha kecil dan menengah yang ikut terdampak pandemi, sebagai ganti modal usaha. Akan cair Maret ini, begini cara daftar BLT UMKM dan cara pencairannya langsung di bank

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, pelaksanaan program ini masih disiapkan. Program BLT UMKM Rp 2,4 juta akan dimulai pada Maret 2021.

Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta, simak syarat hingga cara mendapatkannya.

Cara Daftar BLT UMKM 2,4 Juta

Penerima BPUM hanya dapat diusulkan dan diajukan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro.

Berikut pengusulnya :

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Sembari menunggu dibukanya pendaftaran BLT UMKM Rp 2,4 juta, simak syarat hingga cara mendapatkannya.

Baca juga :

MU ikut bidik bek AC Milan, relakah ? 


Calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang Usaha

6. Nomor Telepon

Penerima BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima SMS, penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana yang sudah didapat.

Syarat Penerima BLT UMKM :

1. . Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).


0 Response to "Masih Ada Kesempatan! Siapkan KTP dan Bidang Usaha untuk Pendafataran BLT UMKM 2,4 Juta"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel