Masyarakat Bisa Cetak Sendiri KK, Akte Kelahiran dan Kematian, Begini Caranya

Pemerintah saat ini mempermudah pengajuan dan pencetakan dokumen kependudukan bagi masyarakat secara umum. Masyarakat tak perlu lagi harus bolak-balik datang ke kantor Dinas Kependudukan (CAPIL) untuk mengurus dokumen tersebut karena Pemerintah sudah membuat sistem online untuk pengajuan maupun pencetakannya.

Untuk Dokumen kependudukan yang hilangpun, masyarakat tidak perlu datang dan megurus ulang dokumen tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil). Masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen-dokumen tersebut di rumah dengan menggunkan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.

masyarakat bisa mencetak sendiri

Dokumen yang dicetak sendiri di kertas HVS memiliki kekuatan hukum yang syah karena Pemerintah juga menyiapkan mekanisme anti-pemalsuan dalam bentuk Quick Response (QR) didalamnya. Kode QR ini bisa dikatakan sebagai tanda tangan elektronik tanda keaslian data dan sebagai pengganti tanda tangan dan cap bsah yang dulu dicetak dengan security printing.

Baca juga :

Daftar BLT UKMK bisa dari Handphone, simak daftarnya

Masyarakat juga bisa mengecek keaslian dokumen tersebut dengan cara mengaktifkan mode pemindaian QR dan mengarahkannya pada Kode QR yang ada pada berkas kependudukan tersebut, tentunya hal ini bisa dilakukan dengan menggunakan ponsel pintar (smartphone).

Apabila dokumen tersebut asli, maka hasil pindai akan mengarah pada situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan akan muncul centang hijau dengan tulisan dokumen aktif. Jika dokumen tersebut palsu maka akan muncul centang berwarna merah. Dengan alat pemindaian tersebut data dari masing-masing anggota keluarga akan muncul semua.

Sering dibaca :

Bantuan Rp 10 juta untuk alumni prakerja, ayo segera dapatkan

Cara mencetak dokumen sendiri

  1. Ajukan permohonan pencetakan melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing dukcapil;
  2. Isikan nomer ponsel atau alamat email untuk pengiriman dokumen kependudukan yang nantinya akan dikirim dalam bentuk PDF;
  3. Permohonan akan diproses dukcapil dan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik atau QR Kode;
  4. Kemudian anda akan menerima notifikasi berupa link dan pdf dari aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
  5. Bersama itu, pihak dinas juga akan mengirimkan Personal Identification Number (PIN) yang bisa digunakan untuk mengakses layanan tersebut;
  6. Dokumen anda sudah bisa diakses, jangan lupa periksa dulu apakah data sudah benar atau belum. Jika ada kesalahan segera melapor melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id;
  7. Download dan simpan file tersebut kalau perlu cetak menggunakan kertas HVS A4.

Demikian informasi cara mencetak dokumen kependudukan secara mandiri, semoga bermanfaat.

Apabila ada pertanyaan, tinggalkan dikolon komentar.

0 Response to "Masyarakat Bisa Cetak Sendiri KK, Akte Kelahiran dan Kematian, Begini Caranya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel